
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru, bahwa yang dimaksud dengan:
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didikpada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Guru sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Guru.
Jabatan Fungsional Guru termasuk dalam rumpun Pendidikan tingkat Taman Kanak Kanak, Dasar, Lanjutan, dan Sekolah Khusus dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Guru merupakan jabatan fungsional kategori keahlian
Rincian kegiatan/Uraian Tugas Jabatan Guru Kelas sebagai berikut:
- menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
- menyusun silabus pembelajaran;
- menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
- melaksanakan kegiatan pembelajaran;
- menyusun alat ukur/ soal sesuai mata pelajaran;
- menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
- menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
- melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
- melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
- menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
- membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
- melaksanakan pengembangan diri;
- melaksanakan publikasi ilmiah;
- membuat karya inovatif;
- membimbing guru pemula dalam program induksi.
Adapun tugas tambahan, sebagaimana Kepmen 495/M/2024 dapat dilihat di sini